Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di awal tahun 2020 telah mengeluarkan empat kebijakan mengenai Pendidikan tinggi yang terangkum dalam Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, diantaranya mengenai pembukaan program studi baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, perguruan tinggi negeri badan hukum, dan hak belajar 3 semester di luar program studi.
Untuk mendukung program Kampus Merdeka khususnya hak untuk belajar di luar program studi dan perguruan tinggi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan menyelenggarakan Program Pertukaran Mahasiswa Tanah Air Nusantara Sistem Alih Kredit dengan Teknologi Informasi (PERMATA-SAKTI) Tahun 2020
Program ini merupakan bagian dari upaya penambahan ataupun penguatan kompetensi dan wawasan mahasiswa serta penguatan toleransi, cinta tanah air dan budaya yang diperoleh dari pertukaran mahasiswa melalui kerja sama antar perguruan tinggi di Indonesia.
Dalam rangka mewujudkan program PERMATA-SAKTI tersebut, Universitas Diponegoro yang difasilitasi oleh Direktorat Belmawa Kemendikbud membuka kesempatan bagi seluruh mahasiswa Universitas Diponegoro untuk mengikuti program tersebut.
Adapun untuk sistem perkuliahan pada mata kuliah Permata-Sakti akan dilaksanakan secara DARING penuh.
Berikut ini adalah persyaratan untuk mengikuti Program PERMATA-SAKTI Tahun 2020 :
- Mahasiswa berstatus aktif dan terdaftar pada PDDikti
- Mahasiswa semester 5 s.d. 7
- IPK minimal 2,75 (melampirkan bukti KHS)
- Mahasiswa wajib mengikuti minimal 6 dan maksimal 20 sks mata kuliah yang disajikan PTN penerima
- Memiliki kemampuan dan peluang untuk mengembangkan penalaran, wawasan, serta berintegritas, kreatif dan inovatif
- Bersedia mentaati seluruh ketentuan Pedoman Operasional Baku (POB) Permata Sakti 2020
- Tidak pernah dikenai sanksi akademik
- Dinyatakan lolos seleksi oleh tim Permata Sakti di PTN yang dituju
- Mengikuti diseminasi tingkat Undip
- Mengisi dan menandatangani form pendaftaran, baik daring / hardcopy melalui Fakultas
- Mengisi IRS yang memuat mata kuliah yang akan diikuti di PTN yang dituju
- Bagi mahasiswa yang telah mengisi IRS, ada 2 cara untuk memasukkan mata kuliah program Permata-Sakti, yaitu:
- Mengganti sebagian mata kuliah yang telah diambil, atau
- Konversi mata kuliah yang setara
- Total sks per semester maksimal 24 sks (PT asal dan Permata Sakti), pengambilan sks sesuai perolehan IPK semester sebelumnya
- Mata kuliah yang diambil harus mendapat persetujuan dari Kaprodi agar dapat dikonversi
- Nilai mata kuliah yang diperoleh diakui dan disahkan oleh PTN asal.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Panduan Program PERMATA-SAKTI Tahun 2020 ini, Link pendaftaran, informasi PTN serta mata kuliah dapat anda download pada tautan pengumuman ini.
Terimakasih.
Pengumuman Permata Sakti 2020